Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mabes Polri Monitor Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo

  • Oleh ANTARA
  • 31 Maret 2021 - 22:21 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, mendapat pengawasan dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) yang memonitor langsung penanganannya oleh Propam Polda Jawa Timur.

"Mabes Polri akan memonitor penanganan yang di lakukan Polda Jawa Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Masyarakat (Kapuspenum) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu 31 Maret 2021.

Rusdi mengatakan kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi telah dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur. Laporan tersebut, lanjut dia, tengak ditangani oleh Propam Polda Jawa Timur.

"Masalah sudah dan sedang ditangani oleh Propam Polda Jatim," ujarnya. Jurnalis Tempo Nurhadi diduga dianiaya oknum aparat saat berupaya mencari konfirmasi kepada bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap yang ditangani KPK.

Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno di Gedung Graha Samudera Bumimoro, kompleks Markas Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu (27/3) malam.

Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal Angin Prayitno diduga tetap memberikan perlakuan yang mengarah penganiayaan terhadap Nurhadi.

Sejumlah pihak pun mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas tindakan kekerasan tersebut. Selasa (30/3) kemarin, Nurhadi diwakili kuasa hukumnya membuat laporan ke Propam Mabes Polri terkait kasus dugaan kekerasan yang dialaminya.

Ade Wahyudi, kuasa hukum Nurhadi, mengatakan pihaknya melakukan pelaporan ke Propam Mabes Polri, karena pihaknya menduga pelaku penganiayaan orang-orang dari Polda Jawa Timur.

"Sehingga saya pikir penting untuk dari Propam Mabes Polri untuk memonitoring kasus ini," ucapnya. Menurut Wahyudi, pelaporan yang dilayangkan di Polda Jawa Timur ada terkait tindak pidana, sedangkan ke Propam Polri adalah terkait pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri.

Wahyudi mengatakan pihaknya berharap Propam Polri menyelidiki lebih lanjut siapa saja anggota Polri yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis itu.

"Kita belum menyebut berapa orang gitu ya, karena yang sudah rekonstruksikan sudah ada dua orang tapi kami tekankan bahwa pelaku-nya lebih dari dua orang sehingga Propam penting untuk menyelidiki," tuturnya.

ANTARA

Berita Terbaru