Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tertangkapnya Samin Tan Setelah Hampir 1 Tahun Buron

  • Oleh ANTARA
  • 06 April 2021 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM telah ditangkap tim penyidik KPK, Senin 5 April 2021.

Ia sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 April 2020. Artinya Tan telah menjadi buronan hampir satu tahun. Terkait penerbitan DPO, Tan awalnya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali.

Pertama, tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir pada 2 Maret 2020. Padahal, KPK telah mengirimkan surat panggilan pada 28 Februari 2020.

Kemudian, KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua pada 2 Maret 2020 untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020. Tersangka dia juga tidak memenuhi panggilan KPK dan mengirimkan surat dengan alasan sakit menyertai surat keterangan dokter.

Dalam surat itu dia menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020. Namun pada 9 Maret 2020, dia kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter.

Selanjutnya pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan atas Tan. Atas dasar surat itu, KPK mencari dia ke beberapa tempat antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen dia di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan.

Namun, saat itu keberadaan Tan belum diketahui. Sesuai Pasal 12 UU Nomor 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002, KPK berwenang meminta bantuan polisi atau instansi lain yang terkait untuk menangkap, menahan, menggeledah, dan menyita dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Atas dasar itu pula, KPK memasukkan Tan ke dalam DPO sejak 17 April 2020. KPK juga telah mengirimkan surat pada kepala kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia tertanggal 17 April 2020 perihal DPO atas nama Samin Tan.

Kasus Samin Tan

KPK telah mengumumkan dia sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Ia diduga memberi suap kepada bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak itu. Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT.

Sebelumnya, diduga PT BLEM milik Tan telah mengakusisi PT AKT. Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, dia diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Saragih terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Berita Terbaru