Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Giliran Kaur Keuangan dan Mantan Pendamping Desa Karuing Ditahan Kejaksaan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 07 April 2021 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Gara-gara diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi, HMD yang juga kaur keuangan Desa Karuing Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Katingan.

Jaksa juga menahan DAM selaku mantan pendamping Desa Pemberdayaan P3MD lokasi tugas Kecamatan Kamipang.

Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan terhitung sejak 5 April 2021 hingga 24 April 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandi Rusdy, Rabu 7 April 2021 mengatakan sebelumnya 21 Januari 2021 jaksa penyidik Kejari Katingan telah menetapkan 3 tersangka berinisial WS, HMD, dan DAM.

Ketiganya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes Pemerintah Desa Karuing, Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan tahun anggaran 2019.

Dalam perkara ini, pada 2019, tersangka HMD merupakan kaur keuangan sekaligus merangkap jabatan sebagai bendahara pada Pemerintah Desa Karuing.

Sedangkan DAM merupakan pendamping desa pemberdayaan P3MD lokasi tugas Kecamatan Kamipang.

Tersangka WS merupakan Kepala Desa Karuing dengan masa periode jabatan 2017 hingga 2023, yang mana untuk tersangka WS saat ini telah berstatus sebagai DPO Kejaksaan Negeri Katingan.

Modus operandi yang dilakukan adalah secara bersama-sama melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana APBDesa Pemerintah Desa Karuing yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.194.133.384.

Dalam kasus ini tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 subidair Pasal 3 jo Pasal 18, lebih subsidair Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru