Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dibantu Rekannya Palsukan Hasil Rapid dan Swab Antigen

  • Oleh Naco
  • 07 April 2021 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Syaifudin dan M Abdul Kadir adalah orang yang membantu M. Milchan karyawan PT Citra Diecona memalsukan hasil rapid tes dan swab antigen.

Kasus ini mulai berposes di persidangan, bahkan sidang pertama sudah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Rabu, 7 April 2021.

Rencananya pekan mendatang jaksa mulai memanggil saksi dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

"Kami minta waktu sepekan yang mulia untuk menghadirkan saksi. Hari ini belum bisa kami hadirkan," kata Didiek kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit tersebut.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan yang punya ide memalsukan surat itu yakni Abdul Kadir. Sementara yang membuatnya Syarifudin, sedangkan Milchan bertugas melakukan cap stempel atas nama Klinik Neo Sigma.

Hasil rapid dan swab itu dibuat dengan hasil scan data hasil sebelumnya. Di mana hasil tes itu dibuat atas nama Milchan dan istrinya Ita Rachmawati, sehingga dengan surat itu mereka tidak melakukan tes Covid-19.

Surat itu digunakan oleh Milchan dan istrinya untuk terbang ke Surabaya menggunakan pesawat dari Bandara H Asan Sampit.

Perbuatan itu mereka lakukan pada Sabtu, 23 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan HM Arsyad, Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Hingga Milchan diamankan di bandara H Asan Sampit saat menggunakan hasil tes itu dan diketahui sebelumnya juga menggunakan hasil rapid tes palsu ketika terbang ke tujuan yang sama. (NACO/B-5)

Berita Terbaru