Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kota Depok Larang Kegiatan Buka Puasa Bersama Selama Ramadan, Ini Alasannya

  • Oleh Teras.id
  • 11 April 2021 - 12:00 WIB

TEMPO.CODepok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, melarang kegiatan buka puasa bersama saat Ramadan 1442 H di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, mushala dan tempat-tempat lainnya.

Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Larangan ini ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah se-Depok, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan seluruh masyarakat Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam surat edaran tersebut, Jumat, 9 April 2021.

Surat edaran ini Pemkot Depok juga membatasi kegiatan pesantren kilat hanya boleh digelar secara daring serta meniadakan kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling.

Untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Pemkot akan menentukan keputusannya di kemudian hari dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok, serta akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pengaturan sebagaimana dimaksud sewaktu-waktu akan berubah, jika kondisi perkembangan Covid-19 Kota Depok mengharuskan adanya perubahan kebijakan dalam penanganan Covid-19.

Untuk pelaksanaan salat tarawih memperbolehkan yang dapat dilakukan di masjid atau mushala dengan memperhatikan sejumlah ketentuan. Antara lain jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan jemaah adalah warga setempat yang sudah dapat diidentifikasi status kesehatannya, bukan masih dalam status positif Covid-19. Lalu, ceramah shalat tarawih maksimal selama 10 menit serta bacaan surat dalam salat tarawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal tiga ayat.

Kemudian, jarak antar jamaah diatur minimal satu meter, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Setiap jamaah di Kota Depok wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah salat.

TERAS.ID

Berita Terbaru