Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Diminta Arahkan Penambang Tradisional untuk Urus Izin

  • Oleh Naco
  • 11 April 2021 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Parimus mendorong pemkab untuk memfasilitasi penambang tradisional agar bisa diarahkan mengurus izin.

Pasalnya, selama ini mereka bekerja tanpa mengantongi legalitas dan rentan bermasalah secara hukum karena pekerjaan tersebut.

“Saya berharap kepada pak bupati bisa merangkul penambang tradisional. Bantu mereka untuk mengurus izin pertambangan rakyat," kata Parimus, Minggu, 11 April 2021.

Dia menilai legalitas untuk usaha pekerja tambang baik itu emas, pasir, besi dan galian C harus dilegalkan. Salah satunya yakni dengan menetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Dengan demikian memberikan kesempatan dan jaminan bekerja bagi kalangan penambangan rakyat. Karena persoalan Illegal Minning ini banyak yang menjerat warga masyarakat.

"Dengan adanya WPR diharapkan mereka bisa berusaha lebih aman. Sudah selayaknya pemerintah berpihak ke warga kecil ini,“ ujarnya. 

Dia menambahkan, WPR itu menjadikan warga tidak was-was lagi dalam melakukan kegiatannya. Sehingga selama ini, persoalan illegal mining tidak mengorbankan masyarakat yang hanya mencari makan.

"Banyak penambang yang tertangkap karena memang secara aturan mereka tidak diperhatikan dengan terbukanya mata pemerintah ini diharapkan angin segar bagi masyarakat kecil,”ujarnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru