Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Minta Angkat Lahan Pembantah Sengketa Lahan Koperasi Seluas 116,705 Hektare

  • Oleh Naco
  • 12 April 2021 - 11:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bantahan yang diajukan M Buchori, Joko Ariono, dan Nur Ali kepada terbantah I, Sudibyo, terbantah II, Koperasi Santana Bersatu, dan turut terbantah, PT Katingan Indah Utama (KIU) dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Sampit. 

"Bantahan yang kami ajukan atas sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Sampit pada objek yang terletak di Desa Sentilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana berita acara Nomor 4/2019/PN.Spt tanggal 20 Maret 2020 dikabulkan hakim," kata Bambang Nugroho, kuasa hukum pembantah, Senin, 12 April 2021.

Hakim dalam amar putusannya meminta agar lahan ketiga pembantah seluas 116,705 hektare diangkat dari objek yang masuk dalam sita eksekusi yang diajukan Sudibyo tersebut.

Adapun amar putusan bantahan itu yakni, mengabulkan bantahan pembantah sebagian menyatakan para pembantah benar, menyatakan sita eksekusi yang diletakkan oleh pengadilan negeri Sampit tanggal 20 Maret 2020 nomor 4/Eks.2019/PN.Spt Jo Nomor 25/Pdt.G/2015/PN.Spt Jo Nomor 6/PDT/2017/PT.Plk Jo Nomor 2832K/PDT/2017 tidak memiliki kekuatan hukum.

Selanjutnya, memerintahkan sita eksekusi atas lahan 116,705 hektare yang terletak di kebun Afdeling VI Keruing Desa Sebtilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Sampit sesuai berita acara sita eksekusi.

Serta menghukum terbantah 1 dan 2 secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp 10.407.000. (NACO/B-11)

Berita Terbaru