Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Pengelolaan DAS Diperlukan agar Sinergitas dari Pusat Hingga Daerah Bisa Terbentuk

  • Oleh Donny Damara
  • 12 April 2021 - 16:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan I DPRD Kalteng yang digelar Senin, 12 April 2021 beberapa Fraksi Dewan menyampaikan pemandangan umumnya terkait Raperda Pengelolaan DAS kepada Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran.

Adapun pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Nasdem DPRD Kalteng yaitu terkait upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memperbaiki kondisi lahan yang ada tidak semakin kritis.

Pada kesempatan itu, Sugianto mengatakan upaya yang dapat dilakukan yakni melalui pemanfaatan dan penggunaan hutan, lahan dan air dengan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem, kegiatan rehabilitasi, dan konservasi hutan dan lahan.

Hal ini sebagian besar sudah dilakukan secara berlanjut oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Untuk itu Perda Pengelolaan DAS diperlukan agar nantinya sinergisitas dari tingkat pusat sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota bisa terbentuk," ucapnya.

Dia menjelaskan pengelolaan DAS hanya bisa dilaksanakan secara koordinatif dengan melibatkan berbagai pihak, lintas sektor, dan lintas Pemerintah Daerah dalam satu Provinsi.

"Inilah yang menjadi salah satu substansi penting pengaturannya dalam Perda pengelolaan DAS ini," tuturnya.

"Seluruh pihak dapat berbagi peran sesuai kewenangannya dalam pengelolaan semua DAS yang ada di Kalteng," pungkasnya. (DONNY D/B-6)

Berita Terbaru