Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Ratusan Juta yang Diambil Pembobol Toko Sembako Hasil Penjualan Selama 2 Hari

  • Oleh Naco
  • 13 April 2021 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Uang yang dicuri oleh  Herman Jayadi alias Man, Raymollah MA Achmad alias Mul, Amirudin alias Daeng, dan Saiful Mardi alias Ipul dan Bojo (DPO) di toko Titin merupakan hasil penjualan sembako selama 2 hari.

Dalam sidang itu hadir korban Joni dan istrinya Ati Wartini serta adik korban Julianto. Menurut korban uang yang diambil para terdakwa ditaksir sekitar Rp 200 juta.

"Uang itu hasil penjualan selama 2 hari, ada di dalam laci itu, tidak kami ambil karena waktu itu saya dan istri sudah kecapean," ucap Joni.

Joni mengaku tahu pencurian itu saat mau salat subuh. Melihat laci tempat menyimpan uang berantakan dan melihat jendela terbuka, bahkan kondisi tralis dalam keadaan rusak.

"Lalu saya memberitahu adik saya Julianto kalau toko kemalingan," tukas Joni pada sidang, Selasa, 13 April 2021 di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri dan jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

Menurut Joni saat itu laci tempat uang itu memang tidak terkunci, namun diakui saat menutup pintu dan jendela toko sudah dipastikan tidak ada yang terbuka.

Dia memastikan pelaku masuk dari jendela itu. Karena pintu lain tidak ada terbuka atau rusak. Hal itu turut dibenarkan oleh saksi Ati.

Ati mengetahui pencurian itu saat diberitahukan suaminya.  Begitu juga dengan saksi Julianto. "Saya diberi tahu abang, saat dicek tralis jendela rusak," tukasnya.

Atas keteragan saksi itu, terdakwa membantah uang yang mereka ambil Rp 200 juta. "Uang itu hanya Rp 117 juta saja," kata salah satu terdakwa.

Sementara itu korban mengaku kerugian yang mereka alami hanya perkiraan saja. "Perkiraan saja kerugian itu, pasti berapa tidak menghitung juga," tukas Joni.

Berita Terbaru