Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wabup Kobar Pimpin Rapat Terkait Tuntutan Masyarakat Kecamatan Aruta ke Perusahaao

  • Oleh Wahyu Krida
  • 14 April 2021 - 20:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rapat membahas tuntutan lahan pencadangan pangan jangka panjang masyarakat Kecamatan Arut Utara (Aruta) terhadap perusahaan sekitar, yaitu PT Astra digelar di ruang rapat Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu, 14 April 2021,

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah ini selain dihadiri perwakilan perusahaan, juga ada beberapa perwakilan warga. Rapat itu berlangsung secara tertutup.

"Karena berbeda dengan masyarakat yang berada di kecamatan lain. Contohnya masyarakat  transmigrasi yang ada di Kecamatan Pangkalan Banteng. Mereka memiliki lahan permukiman, lahan pangan LU1 dan LU2 yang diberikan oleh pemerintah," kata Wabup seusai pertemuan. 

Namun, menurut Wabup, saat itu, Bupati Darman yang menjabat menyurat camat di daerah yang masuk perusahaan agar pihak perusahaan mencadangkan lahan seluas 2 hektar per KK di setiap desa.

"Saat itu ditindaklanjuti oleh Camat Aruta beserta lurah Pangkut yang melalukan pengukuran. Tetapi saat itu belum ditindaklanjuti oleh perusahaan. Saat ini, lahan pencadangan pangan bagi masyarakat tersebut tidak ada. Yang ada hanya permukiman," ungkap Wabup.

Karena itulah, menurut Wabup, masyarakat Kelurahan Pangkut  menuntut hal tersebut. "Dalam perjanjian tahun 2002, perusahaan menyepakati perluasan lahan pencadangan pangan untuk Kelurahan Pangkut serta ganti rugi tali asih untuk pembangunan rumah ibadah dan pembangunan desa sebesar Rp 130 juta untuk Kelurahan Pangkut dan Desa Sukarame. Selanjutnya diminta BPN saat itu untuk melakukan pengukuhan," jelas Wabup.

Tetapi, lanjutnya, dalam ralat tersebut terungkap bahwa pengukuhan belum pernah dilakukan oleh BPN. "Karena pihak BPN menyatakan pengukuhan tersebut tidak ada di database milik mereka. Inilah yang akan dipastikan, dimana posisinya,"

"Bila ternyata hal ini terbukti belum ditindaklanjuti, berarti permasalahan ini dianggap belum selesai. Sehingga, bisa saja nanti arahnya rekomendasi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti lahan yang masuk HGU PT Astra berangkat dengan perjanjian tersebut," paparnya.

Wabup menjelaskan, total 2300 hektar lahan pencadangan pangan tersebut terdapat di Kelurahan Pangkut.

"Menurut perusahaan lahan tersebut sudah dimasukkan untuk lahan pencadangan pangan tadi sebesar 2300 hektar. Namun setelah dilihat fakta tadi, lahan yang masuk HGU kemudian dilepaskan pihak perusahaan ternyata terdapat dalam area publik seperti kantor Kecamatan Aruta yang sebenarnya secara otomatis harus dilepaskan. Tapi yang dimaksud sebenarnya areal yang disediakan untuk penanaman tanaman pangan sesuai perjanjian," tuturnya. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru