Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPPKAD Pulang Pisau Segera Berlakukan Tunjangan Penghasilan Pegawai

  • Oleh Asprianta
  • 14 April 2021 - 19:45 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Pemkab Pulang Pisau melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) pada tahun 2021 ini memberlakukan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala BPPKAD Pulpis, Tony Harisinta melalui Sekretaris Zulkadri mengatakan, pada tahun 2021 ini ada perubahan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Perubahan tersebut, lanjut dia, dalam DPA sebelumnya dianggarakan Tunjangan Daerah (Tunda), namun pada tahun ini berganti menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai.

“Saat ini beda dulu tunjangan daerah sekarang menjadi TPP. Artinya dalam DPA  teranggarkan untuk TPP bukan lagi ‘Tunda’,” kata Zulkadri saat dibincangi di ruangannya.

Ia menjelaskan, sementara untuk tunjangan daerah pada bulan Desember 2020 lalu yang belum terbayarkan dimasukan menjadi hutang beban dan dibayarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Sebelumnya, dikabarkan, pemberlakuan TPP sedang dikonsultasikan Pemprov Kalteng terkait Peraturan Bupati (Perbub).

“Kita berharap akan selesai secepatnya. Artinya apapun jawaban dari Provinsi, itu yang akan kita laksanakan,” ucapnya.

Sementara untuk jaringan, saat ini sudah terkoneksi dengan semua Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Hanya saja jaringan ini masih terkendala disistem absensi.

"Namun jika masih belum normal  maka bisa kita berlakukan secara manual terlebih dahulu. Ini merupakan sebagai dasar kita melaksanakan TPP,” ungkapnya.

Menurutnya, pelaksanaan e-Kinerja ini akan segera dilaksankan di awal bulan April 2021 ini. Saat ini juga pihaknya masih melakukan pembenahan kekurangan-kekurang dalam TPP dimaksud.

Berita Terbaru