Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perjuangkan Hak Masyarakat, Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Lapokan Perusahaan Sawit ke Dirjen Gakkum

  • Oleh Naco
  • 15 April 2021 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB, DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi terus berjuang agar hak masyarakat tidak diabaikan oleh salah satu perusahaan sawit di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim.

Abadi melaporkan perusahaan sawit yang tengah bermasalah dengan warga Desa Pahirangan dan Koperasi Garuda Maju Bersama itu ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK) tentang  perambahan kawasan hutan untuk perkebunan sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan.

"Sangat jelas perusahaan telah melanggar undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat (3)," katanya, Kamis 15 April 2021.

Disebutkan Abadi, dalam pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang:

a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah

b. merambah kawasan hutan

c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan: 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang terdiri dan pasang terendah dari tepi pantai. 

Kemudian pada poin d disebutkan membakar hutan dan e menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

"Selain itu perusahaan itu juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," tegasnya.

Abadi juga mengatakan turut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup, kemudian UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan.

"Masih banyak lagi UU yang dilanggar oleh perusahaan. Saya berharap kepda Dirjen Gakkum LHK menindaklanjuti ini dan jika memang tidak bisa menindak saya berharap kepada instansi terkait agar bisa disampaikan ke masyrakat agar masyarkat tidak beranggapan bahwa perusahaan kebal hukum," tandasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru