Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gedung Poli Eksting RSUD Muara Teweh Dibongkar Sesuai Standar dan Kajian Kelayakan

  • Oleh Ramadani
  • 15 April 2021 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh Dalam rangka menata bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh sesuai standar rumah sakit dan kajian kelayakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan RSUD Muara Teweh melakukan pembongkaran gedung Poli.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Utara, M Iman Topik mengatakan, alasan dan dasar hukum pembongkaran gedung Poli Eksiting RSUD Muara Teweh itu berdasarkan kajian kelayakan, design layout keseluruhan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Kemudian, posisi gedung berhimpitan dengan area lobby dan posisi lantai gedung Poli Eksisting berada minus 1 meter dari bangunan baru.

"Mempertahankan gedung lama akan memerlukan review design dan addendum kontrak, tentu akan menghambat pelaksanaan pekerjaan di lapangan," jelas Iman Topik, Kamis 15 April 2021.

Dia menuturkan, pembongkaran tersebut dilakukan pada Minggu 11 April 2021 menggunakan alat berat excavator.

“Ini merupakan proyek lanjutan pembangunan gedung Wing B dan pembangunan Gedung RSUD Wing serta ruang terbuka hijau RSUD Muara Teweh yang dikerjakan oleh kontraktor PT Jaya Konstruksi (Jakon),” kata Topik.

Lebih lanjut Kadis PUPR mengatakan, semua proses dan prosedur pembongkaran telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang diawali dengan melakukan inventarisasi atas aset yang ada, kemudian dilakukan koordinasi bersama pihak yang berkompeten serta KPKNL Palangka Raya.

“Sehingga kami melakukan kaji cermat atas pelaksanaan pembongkaran tersebut,” kata Iman Topik. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru