Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Surat Edaran Gubernur Ketentuan Masuk Kalteng Berlaku 19 April 2021

  • Oleh Donny Damara
  • 17 April 2021 - 14:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengungkapkan Surat Edaran (SE) Gubernur terkait ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Kalteng dalam masa pandemi Covid-19 mulai efektif berlaku per 19 April 2021.

Fahrizal menjelaskan sebenarnya SE ini sedianya berlaku efektif sejak tanggal 15 April 2021, tapi guna mengakomodasi keinginan berbagai pihak terkait untuk mensosialisasi langsung kepada masyarakat, agen perjalanan, atau pihak terkait lainnya maka dari itu terpaksa diundur.

"Maka dari itu SE ini efektif berlaku mulai 19 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, sesuai dengan kebutuhan maupun perkembangan di lapangan," katanya, Sabtu, 17 April 2021.

Sebelumnya Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran telah mengeluarkan SE dengan Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19, tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Kalteng Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE ini ditujukan kepada Kapolda Kalteng, Danrem 102 Panju Panjung, bupati dan walikota seluruh Kalteng, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng, dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Selanjutnya, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Kalteng, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara se-Kalteng, Executive General Manager PT. Angkasa Pura Cabang Palangka Raya, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan se-Kalteng serta Kepala Terminal Bus se-Kalteng.

Tujuan SE itu yakni untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 di wilayah Kalteng.

Kemudian, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Kalteng dan melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut dan darat memasuki wilayah Kalteng. (DONNY D/B-6)

Berita Terbaru