Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terduga Pengedar Sebut 6 Kali Beli Sabu dari Bro

  • Oleh Naco
  • 19 April 2021 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aliaschika alias Ali mengaku sudah 6 kali membeli sabu dengan seorang bandar yang dipanggil Bro.

Terakhir, kata tersangka, dia membeli sabu seberat 7,5 gram dengan harga Rp 9,5 juta. Mereka melakukan transaksi di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km 14, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Sabu itu saya bagi jadi 9 paket. 6 paket sudah ada harganya dan 3 paket masih belum dihargainya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Sabu sebanyak 6 paket dihargai dari Rp 150 ribu, Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu. Untuk 3 paket sudah laku dengan harga per paket Rp 150 ribu.

Bahkan, pengakuannya barang bukti uang yang diamankan darinya itu berasal dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Menurut tersangka, sabu itu baru dibayar dengan Bro sebesar Rp 4,5 juta dan sisanya akan dibayar jika semuanya habis terjual.

Kepada jaksa, terduga pengedar itu mengaku jika sabu tersebut habis, maka keuntungan yang didapat sebesar Rp 3 juta. Dari 6 kali membeli sabu dengan Bro itu dilakukan selama 2 bulan.

Senin, 19 April 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 17 Maret 2021 pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 46 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan oleh petugas kepolisian, ditemukan barang bukti sabu seberat 6,36 gram yang dikemas dalam 6 paket. Sabu tersebut ditemukan petugas kepolisian di dalam sebuah toples.

Selain itu, 2 barang bukti lain yakni 2 lembar plastik hitam, 2 lembar tissue, 1 pak plastik klip, sendok potongan sedotan, uang Rp 450 ribu serta sebuah ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)

Berita Terbaru