Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Gumas Menyerahkan 2 Tersangka ke Kejari Gumas Kasus ini

  • Oleh Magang 1
  • 20 April 2021 - 23:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Rudi Asriman melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo menyerahkan 2 tersangka kasus narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas.

 "Tersangka yang diserahkan pada tahap II kali ini adalah Ari Gusni alias Bapak Junai dan Nyai alias Mamah Octa," ujar Kasatresnarkoba Polres Gumas, Selasa 21 April 2021.

 Dia menuturkan, pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti tahap II tersebut berlangsung di kantor Kejari Gumas, sekitar pukul 15.30 WIB.

 Setelah dilakukan pelimpahan, kedua tersangka dititipkan kembali ke Rutan Polres Gumas, sembari menunggu proses persidangan bagi keduanya.

 Lebih lanjut, Kasatresnarkoba Polres Gumas menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap pada bulan Januari 2021 lalu.

"Adapun pasal yang dikenakan bagi kedua tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. (MAGANG/B-5)

Berita Terbaru