Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasangan Kasus Sabu Nikmati 7 Tahun Dipenjara

  • Oleh Naco
  • 21 April 2021 - 16:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Surya Effendi alias Sur dan istrinya Rahmatul alias Atul menikmati hari tuanya di penjara. Keduanya divonis selama 7 tahun penjara atas kasus sabu.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan sebagaimana tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri, Rabu, 21 April 2021.

Keduanya ditangkap pada Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Iskandar 24, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari mereka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 33 paket yang ditemukan di beberapa tempat. Selain sabu, barang bukti lain yang ditemukan ponsel dan uang hasil penjualan Rp 700 ribu.

Adapun sabu 1 paket ditemukan di lantai ruang tamu, 31 paket di dalam kotak plastik, dan 1 paket ditemukan di kamar terdakwa.

Sabu itu dibeli dengan seorang bandar bernama Aan dengan harga Rp 6,5 juta dengan berat 5 gram. Sabu itu dibagi jadi 37 paket. Kemudian, 4 paket berhasil dijual. Atas vonis itu pasangan ini dengan pasrah menyatakan menerima. (NACO/B-11)

Berita Terbaru