Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Khawatir Kebun dan Permukiman Dibabat Perusahaan Tambang Bauksit

  • Oleh Naco
  • 23 April 2021 - 14:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Izin perusahaan tambang Bauksit di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur disoal warga. Pasalnya mereka khawatir kebun hingga permukiman dibabat perusahaan itu.

Hal tersebut melatar belakangi gugatan yang diajukan warga ke Pengadilan Negeri Sampit. Gugaatan perdatakepada pemilik izin usaha pertambangan PT Sanmas Mekar Abadi itu lantaran areal perizinan perusahaan masuk areal permukiman penduduk hingga kebun masyarakat.

Mereka khawatir ketika beroperasi, perusahaan tambang itu akan menggarap kebun dan pekarangan yang mereka miliki bahkan tanpa adanya ganti rugi.

“Kami justru tidak tahu ada izin terbit di atas lahan kami. Selama ini tidak ada sosialisasi dan lain sebagainya. Tiba-tiba saja ada perusahaan tambang di atas lahan kami itu sudah mengantongi izin,” kata Maideli, salah seorang warga yang memiliki lahan, Jumat, 23 April 2021.

Pihaknya merupakan salah satu warga yang kurang mampu secara ekonomi. Namun mereka tetap mengajukan gugatan terhadap PT Sanmas Mekar Abadi dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng  yang sudah menerbitkan perizinan tersebut.

“Gugatan kami sangat sederhana hanya menginginkan areal lahan milik kami dikeluarkan dari peta perizinan PT Sanmas ini saja. Supaya kami bisa leluasa mengelolaa dan membuat legalitas tanah kami tersebut,” ujarnya.

Maideli menyebutkan lahan mereka itu merupakan kebun karet yang diwariskan secara turun temurun, atau biasa disebut sebagai hutan Adat.

Namun karena tidak produktif lagi maka mereka menyerahkan kepada Richard Sunaryo untuk dikerjasamakan. Richard hanya bertugas mengeruk dan melakukan pembersihn lahan itu. 

Tanah itu kemudian dijual Richard sebagai timbunan kepada siapapun yang memerlukan. Bahkan tidak jarang pula disumbangkan untuk membantu timbunan di desa hingga rumah ibadah.

“Setelah  itu tanahnya dikembalikan kepada kami masyarakat lagi dan bisa jadi tanah produktif dan ditanam kembali. Tetapi anehnya justru lahan kami ini diam-diam dimasukan izin PT Sanmas. Tidak habis pikir pemerintah terbitkan izin tidak melihat secara nyata di lapangan," tegasnya.

Sebelumnya, PT Sanmas melalui kuasanya M Ridwan Andreasmemilih bungkam dan tidak mau berkomentar saat diwawancarai usai sidang perdata di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 22 April 2021 lalu.

"Saya perlu koordinasi dulu dengan pimpinan baru nanti menyampaikan, mungkin seperti itu ya," tegasnya singkat. (NACO/B-11)

Berita Terbaru