Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Negeri Sampit Siap Sidang Keliling hingga Pelosok Kotim dan Seruyan

  • Oleh Naco
  • 23 April 2021 - 14:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Pengadilan Negeri Sampit siap memberikan pelayanan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling untuk melayani masyarakat pencari keadilan di wilayah hukumnya, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan.

“Kami akan melakukan sidang keliling hingga ke kecamatan pelosok,” kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit, Jumat, 23 April 2021.

Ia menuturkan, program tersebut rutin dilakukan Pengadilan Negeri Sampit bagi masyarakat yang akan mengajukan perkara perdata permohonan, khususnya penetapan perbaikan akta kelahiran baik perubahan nama, tempat lahir, maupun tahun lahir.

“Pengadilan Negeri Sampit siap datang langsung ke masyarakat, dalam hal ini ke kantor kecamatan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit,” tukasnya.

Menurutnya, sidang keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri Sampit yang membutuhkan biaya lebih besar karena harus menyewa kendaraan, membawa saksi, bahkan menginap.

“Selain itu, Pengadilan Negeri Sampit juga dapat menjangkau masyarakat lebih dekat lagi,” ungkapnya.

Untuk menyukseskan sidang keliling tersebut, Pengadilan Negeri Sampit juga telah berkomunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing kabupaten.

"Kita berharap pemerintah desa atau kecamatan bisa menjadi fasilitator untuk pelaksanaan kegiatan ini," tukasnya.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan masyarakat untuk mendaftarkan perkara perdata permohonan yakni ;

1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri minimal 2 (dua) rangkap
2. Fotokopi KTP Pemohon yang sudah bermaterai 10.000.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah bermaterai 10.000 oleh Kantor Pos.
4. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan yang sudah bermaterai 10.000 oleh Kantor Pos.
5. Fotokopi Akta Kelahiran yang akan diperbaiki dan yang sudah bermaterai 10.000 oleh Kantor Pos.
6. Fotokopi Ijazah yang sudah bermaterai 10.000 oleh Kantor Pos.
7. Memiliki email yang masih aktif.
8. Saksi 2 orang.
9. Fotokopi KTP saksi 2 orang, disertai softcopy Dokumen Kelengkapan dalam bentuk CD atau flash disk.
10. Jika pemohon menggunakan kuasa hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB.

(NACO/B-11)

Berita Terbaru