Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPN Kotim Disemprot, kok Terbitkan HGU di Lahan Transmigrasi

  • Oleh Naco
  • 26 April 2021 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tindakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur menerbitkan Hak Guna Usaha di areal transmigrasi untuk  PT Bumi Sawit Kencana (BSK) menuai tanda tanya. Terutama dari Kepala Dinas Perizinan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Johny Tangkere.

"Kalau berdasarkan SK transmigrasi memang sudah ada sejak dulu, yang jadi pertanyaan kenapa BPN menerbitkan kembali SK HGU di atas lahan transmigrasi. Apalagi tadi PT BSK bilang masih mengurus izin pelepasan, kalau sampai terbit lagi ini bahaya sedangkan transmigrasi juga sudah mengurus pelepasan," kata Johny dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kotim, Senin 26 April 2021.

Harusnya kata dia BPN memprioritaskan wilayah transmigrasi bukan sebaliknya menerbitkan HGU untuk perkebunan kelapa sawit itu.

Pernyataan Johny itu diungkapkannya seusai mendengar paparan BPN Kotim yang menyatakan lahan 93 haktare di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu masuk HGU PT BSK.

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kotim, Rudi Kamislan menjelaskan, hal ini terjadi karena adanya perubahan peraturan. 

Namun Rudi dalam kesempatan itu menyayangkan, seharusnya ini tidak terjadi karena masih dalam satu kementerian.

"Tumpang tindih harusnya tidak terjadi karena satu kementerian, dan memang yang terlebih dahulu mengajukan pelepasan itu adalah pihak transmigrasi. Beberapa tahun kemudian muncul PT BSK yang juga mengajukan pelepasan kawasan hutan," bebernya.

Selain itu, Rudi Kamislan mengingatkan agar kewajiban perusahaan harus diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah dengan masyarakat. Di mana hingga saat ini PT BSK belum melepaskan 20 persen kawasan di dalam HGU untuk masyarakat.

"Padahal berdasarkan aturan setiap perusahaan harus melepaskan lahan di dalam HGU-nya sebanyak 20 persen untuk plaa masyarakat sekitar perusahaan, untuk itu saya minta mulai dari sekarang perusahaan sudah mencanangkan 20 persen lahan tersebut," tandasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru