Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nekad Membakar Lahan Walau Tahu Sanksinya, Warga Tempayung Ditangkap Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 26 April 2021 - 17:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Walaupun mengaku sudah mendapatkan sosialisasi untuk tidak melakukan pembakaran lahan, namun D (30 tahun) tetap nekad melakukan ham tersebut.

Akibatnya warga Desa Tempayung RT 1 Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) tersebut terjerat masalah hukum dan terpaksa harus ditahan di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar).

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Senin, 26 April 2021 menjelaskan pembakaran lahan yang dilakukan tersangka tangal 24 April 2021 tersebut terdeteksi oleh aplikasi berbasis android milik Kepolisian yaitu Hanyaken Musuh.

"Saat tim dari Polsek Kolam yang ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim Polres Kobar melakukan pengecekan hasil pantauan aplikasi tersebut, ternyata brnar ditemukan lahan seluas 1,5 hektar yang sudah terbakar. Bahkan kebakaran tersebut hampir merambat ke kebun milik orang lain," jelas Kapolres.

Serekah diselidiki, lanjut Kapolres, diketahui yang melakukan pembakaran lahan tersebut adalah tersangka D.

"Ironisnya alasan tersangka membakar lahan ini agar lahan tersebut subur. Padahal lahan yang rencananya digunakannya untuk kebun sawit tersebut sebelumnya telah dibersihkan tersangka menggunakan alat berat. Barusan juga saya tanyai bahwa tersangka mengetahui adanya larangan membakar lahan, namun ia sengaja membakar dengan alasan tersebut," jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, lahan tersebut dibakar tersangka dengan cara membuat tumpukam sisa kayu dan ranting.

"Dari 9 tumpukan kayu yang dibuat tersangka untuk melakukan pembakaran lahan, sebanyak 4 tumpukan sudah habis terbakar. Bahkan api yang dibuat tersangka, hampir saja merembet ke kebun milik orang lain," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 108 untuk pasal 69 ayat 1 huruf a UU RI nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimana setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak adalah Rp 10 miliar.

Berita Terbaru