Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda DIY Proses Hukum Anggotanya yang Komentari Negatif Insiden KRI Nanggala-402

  • Oleh ANTARA
  • 27 April 2021 - 23:51 WIB

BORNEONEWS, Yogyakarta - Polda DIY memproses hukum anggotanya berinisial FI (41) yang mengunggah komentar negatif di media sosial terkait dengan insiden tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan bahwa Direskrimsus dan Propam Polda telah memeriksa 10 orang berkaitan dengan kasus itu, baik dari anggota kepolisian maupun rekan Aipda FI.

"Berkas hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada penyidik Mabes Polri. Kami tidak bisa memberi tahu (hasilnya)," katanya, Selasa 27 April 2021.

Polda DIY juga telah memeriksa kejiwaan anggota Polsek Kalasan, Sleman itu. Hingga kini hasilnya masih diproses oleh psikolog. Yulianto menuturkan bahwa eksekusi penjatuhan hukuman tidak dilakukan oleh Polda DIY.

Aipda FI yang telah dinonaktifkan selama pemeriksaan akan dibawa ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut oleh Propram dan Bareskrim Mabes Polri.

Atas perbuatannya, aparat memungkinkan menjerat FI dengan Pasal 45 A ayat 2 juncto 48 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Ada kemungkinan (FI) jadi tersangka.Namun, ini yang menentukan Mabes Polri," katanya. Aipda FI juga terancam sanksi pelanggaran etik dari internal kepolisian.

Ancaman sanksi itu bisa berupa permintaan maaf kepada pimpinan dan institusi dinyatakan perbuatan tercela, diberhentikan dengan hormat, dan diberhentikan secara tidak hormat. "Hukumannya boleh satu atau dua. Penanganannya sidang pidana dulu, baru etik," ujarnya.

ANTARA

Berita Terbaru