Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishut Kalteng: Food Estate Berada di Kawasan APL

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 28 April 2021 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate berada di kawasan Area Penggunaan Lain (APL).

 “Saya pastikan yang sekarang ini di APL. Berdasarkan data saya yang ada, yang dilaksanakan ini adalah on track,” kata Kepala Dishut Kalteng, Sri Suwanto.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) yang menegaskan lahan yang digunakan untuk food estate adalah lahan eksis yang dimiliki petani. Pendaftaran bantuan juga melalui seleksi ketat.

 “Food estate di lahan eksis. Pemerintah juga dalam membantu hanya bisa diberikan ke petani yang jelas, ada calon petaninya, ada calon lahan dan semua diverifikasi by NIK by Address,” sebut Sunarti.

0Sedangkan berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Provinsi Kalteng, pemerintah telah mencadangkan lokasi yang beberapa di antaranya berada pada Kawasan Hutan Lindung (HL).

Lokasi dimaksud telah diajukan kepada Menteri LHK untuk dilakukan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dengan mengacu pada Pasal 19 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

Selain itu, juga mengacu PP No 104 Tahun 2015 tentang Tata cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan yang pada saat itu UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, belum ditetapkan.

Mekanisme yang dijalankan oleh Kemen LHK adalah terlebih dahulu merubah fungsi Kawasan HL menjadi Kawasan Hutan Produksi, mengingat bahwa belum ada mekanisme untuk perubahan langsung dari Kawasan HL ke APL. (HERMAWAN DP/B-7)

Berita Terbaru