Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lapan: Sains dan Agama tak Bisa Dipisahkan Dalam Penentuan Hilal

  • Oleh ANTARA
  • 28 April 2021 - 19:05 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) menyatakan bahwa sains dalam hal ini ilmu astronomi dan syariat agama tak bisa dipisahkan dalam menentukan hilal baik itu awal Ramadhan, Idul Fitri, maupun Zulhijah.

"Dan intinya tidak cukup dengan sains antariksa saja. Astronomi adalah alat yang butuh bantuan, bantuannya syariat agama. Bagaimana panduan dalam hadis sahih dalam agama," ujar Peneliti Sains Antariksa di Lapan Abdul Rachman dalam diskusi virtual yang dipantau secara daring, Rabu.

Menurut dia, Al Quran juga menjelaskan mengenai penghitungan bulan menggunakan astronomi untuk kehidupan.

Ia mengatakan dari tafsir ayat Al Quran tentang astronomi menyatakan bahwa matahari dan bulan diciptakan untuk perhitungan hari.

Maka kata dia, perhitungan ini salah satunya bisa ditafsirkan untuk penanggalan kalender.

"Kalau ditanya penentuan hari raya berdasarkannya ilmu astronomi tapi apakah cukup menggunakan ilmu astronomi saja Tidak cukup, tapi kita butuh ilmu lain, dalam sains kita tidak belajar khusus tentang penentuan awal penentuan hijriyah," kata dia.

Jika ditarik dalam penentuan awal bulan, umat Islam menggunakan perhitungan Hijriyah dalam penanggalan kalender, terutama menentukan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.

Perhitungan Hijriyah ini menggunakan perputaran bulan sebagai perhitungan hari dan bulan dalam satu tahun. Sementara masehi menggunakan perputaran matahari. Sehingga perputaran hari dalam Hijriyah adalah saat terbenam matahari bukan pukul 00.00.

Dengan perbedaan perhitungan itu, maka ada perbedaan hari antara kalender Hijriyah dan Masehi. Dalam kalender Hijriah, jumlah hari tidak dapat dipastikan sebelumnya, tetapi hanya diperkirakan dengan mengacu pada suatu hitungan tertentu dan terdapat 29 atau 30 hari pada tiap bulannya.

Sementara Masehi terdapat 30 (atau 31 hari) dalam satu bulan kecuali bulan Februari, yakni 28 hari (atau 29 pada tahun kabisat). Dengan demikian, tiap tahun berjumlah 365 hari atau 366 hari pada tahun kabisat.

Berita Terbaru