Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Barito Utara Amankan Dua Budak Sabu di Wonorejo

  • Oleh Ramadani
  • 30 April 2021 - 12:55 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali amankan dua budak sabu di Jalan Wonorejo RT 30, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kamis 29 April 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.  

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto SH mengatakan, kedua budak sabu ini diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari warga bahwa di rumah mereka sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku bernama Hermansyah alias Herman (39 tahun) dan Melki (19 tahun). 

“Keduanya kita amankan setelah Satresnarkoba Polres Barito Utara menerima informasi dari warga karena sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba AKP Slameto, Jumat 30 April 2021

Kronologis penangkapan, kata Kasat, setelah menerima informasi dari warga, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya, terlapor diketahui sedang berada di dalam rumah. Tim lalu menuju ke rumah terlapor 1. Sesampainya di depan rumah terlapor 1, datang terlapor 2 kemudian diamankan lalu di interogasi bahwa terlapor 2 habis mengantar narkotika jenis sabu yang didapat dari terlapor 1.

Berikutnya, tim mengetuk pintu rumah terlapor 1 dan dibuka oleh terlapor 1 lalu terlapor 1 diamankan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah terlapor. Petugas kemudian menemukan barang bukti sabu dan lainnya. Mereka lalu dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. 

Barang bukti yang diamankan 1 paket plastik klip berisikan sabu berat, (0,24) gram bruto, 1 timbangan digital, 1 alat isap sabu, 2 korek api, 1 dompet kecil berisikan plastik-plastik klip, 1 Hp merk Samsung J2 prime warna Silver, 1 Hp merk REDMI S2 warna ungu, 1 buah sendok takar sabu, 1 buah sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp 812,000,-

“Pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku ini yaitu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru