Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenkumham Benarkan Cekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

  • Oleh ANTARA
  • 01 Mei 2021 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI membenarkan pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke luar negeri.

"Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan Azis Syamsuddin kepada imigrasi," kata Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif, Jumat 30 April 2021.

Dia mengatakan sesuai peraturan, pencekalan terhadap politisi Golkar ini akan berlaku selama enam bulan ke depan.

"Pencekalan berlaku sejak 27 April 2021," ujarnya. Sebelumnya KPK mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga itu telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri. Selain Azis, dua orang lainnya juga turut dicegah.

"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," ucapnya.

Pencegahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.

Rabu (28/4) KPK juga telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI Jakarta dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.

Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

ANTARA

Berita Terbaru