Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Praktisi: Warga Dunia Bisa Pahami Berlakunya UU Terorisme di Papua

  • Oleh ANTARA
  • 30 April 2021 - 23:51 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Dunia dan masyarakat internasional bisa memahami pemerintah Indonesia memberlakukan UU Terorisme atas penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu di Papua.

"Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di tanah Papua," ujar Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis, Jumat 30 April 2021.

Dia mengatakan pemberlakuan UU Terorisme oleh pemerintah di Papua sudah tepat. "Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang melawan pemerintah yang sah di Papua telah sampai pada penggunaan kekerasan yang mengarah pada terorisme," ujarnya.

Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu mengatakan penggunaan kekerasan di Papua paling tidak ada tiga kategori. Pertama, kategori penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Ia mengatakan pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme.

"Kedua adalah kategori penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI. Ini dalam UU TNI disebutkan sebagai separatisme bersenjata. Pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri," katanya.

Adapun yang menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata adalah instalasi militer atau pemerintahan. Sama sekali bukan penduduk sipil. Terakhir, adalah penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror.

Dalam Pasal 6 UU Terorisme, lanjut dia, jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut. Ia mengatakan inti dari Pasal 6 UU Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror.

Dalam konteks target serangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah tetapi juga masyarakat sipil yang tidak berdosa.

"Bagi mereka yang melancarkan serangan teror yang penting adalah menimbulkan suasana teror sehingga apa yg menjadi tuntutan pelaku akan mudah dikabulkan oleh pihak yang dituntut (baca: pemerintah)," katanya.

Berita Terbaru