Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN di Barito Utara Ditangkap karena Edarkan Sabu

  • Oleh ANTARA
  • 30 April 2021 - 22:31 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Polres Barito Utara menangkap 2 warga Muara Teweh yang diduga sebagai pengedar sabu dan satu di antaranya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pelaku sudah kami amankan," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Jumat 30 April 2021.

Kedua pelaku narkotika itu antara lain Hermansyah alias Herman (39) warga Jalan Wonorejo RT 30 Muara Teweh yang juga seorang ASN, kemudian Melki (19) warga Jalan Bhayangkara RT 16B Muara Teweh. Kedua tersangka ditangkap, Kamis (29/4) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Dibekuknya kedua tersangka itu berawal polisi melakukan penyelidikan di rumah Herman di Jalan Wonorejo, ketika sampai depan rumah Herman, datang tersangka Melki dan diamankan kemudian diinterogasi, Melki mengaku habis mengantar narkotika jenis sabu yang didapat dari Herman.

Pada malam itu juga polisi mengetuk rumah Herman dan dibuka oleh pelaku kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumahnya.

"Saat itu ditemukan satu buah plastik bening diduga berisi narkoba jenis sabu yang disimpan dalam dompet seberat 0,24 gram bruto di kamar pelaku beserta barang bukti lainnya," katanya.

Barang bukti yang diamankan, selain sabu, juga timbangan di gital, alat hisap sabu, dua buah korek api, dompet kecil berisikan plastik-plastik klip, HP merek Samsung J2 prime warna Silver, HP merek REDMI S2 warna ungu, sendok takar sabu, sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp812.000.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

ANTARA

Berita Terbaru