Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan 6,76 Gram Sabu, Terduga Pengedar Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 01 Mei 2021 - 09:15 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang laki-laki berinisial AS (38) warga Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat karena diduga sebagai pengedar sabu.

Pelaku kedapatan menyimpan 13 plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,76 gram di dalam kontrakannya. 

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba, Iptu Subandi mengatakan, pelaku diamankan setelah mengumpulkan informasi, penyelidikan hingga penindakan.

"Iya, pelaku dan barang bukti kami amankan tadi malam dikontrakannya. Saat ini sudah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk proses pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi kepada wartawan, Sabtu 1 Mei 2021.

Dia menuturkan, penangkapan pelaku bermula pada Jumat, 30 April 2021 sekitar pukul 19.50 WIB. Anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa kawasan lokasi pelaku tinggal kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh pelaku.

"Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan setelah informasi cukup, lalu melakukan penindakan dan mengamankan pelaku," bebernya.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam kontrakan tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat dan ditemukan barang diduga sabu serta lainnya.

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu buah timbangan digital warna silver, satu buah pipet kaca, satu pak plastik klip kecil, satu buah alat hisap sabu.

Kemudian dua lembar tisu, satu lembar plastik, dan satu buah Handphone merk Oppo warna hitam. "Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkas Kasat. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru