Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3.000 Unit Kendaraan di Sukamara Wajib Uji Kelayakan

  • Oleh Norhasanah
  • 02 Mei 2021 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Sukamara -  Dinas Perhubungan (Dishub) Sukamara mencatat sebanyak 3.000 unit kendaraan wajib melakukan uji kelayakan. Terkait itu, diharapkan kendaraan tersebut melakukan uji di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sukamara.

"Kita telah melakukan pendataan terhadap kendaraan-kendaraan yang wajib uji yang beroperasi di Kabupaten Sukamara, baik yang dimiliki masyarakat maupun perusahaan," kata Kepala Dishub Sukamara, Arif Rahman Hakim, Sabtu, 1 Mei 2021.

Menurut dia, dari hasil data yang dilakukan saat ini, ada sekitar 3.000 unit kendaraan yang wajib uji. Kendaraan terdiri dari pikap, truk, dan lainnya.

"Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang sudah ada ini dan pelayanan uji KIR ini sudah terakreditasi," ujar Rahman.

Secara bertahap, dinas terkait juga akan terus meningkatkan berbagai fasilitas yang ada dikantor Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) setempat sehingga kedepan bisa mendapatkan akreditasi A sesuai dengan target yang diharapkan.

"Saat ini UPPKB Dishub Sukamara sudah mengantongi akreditasi B. Kita optimistis ke depan bisa meraih akreditasi A sehingga semua jenis kendaraan yakni sampai kendaraan tronton bisa uji KIR di sini," tuturnya. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru