Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Di Usia Senja, Kakek Jamal Jalani Masa Tuanya di Penjara

  • Oleh Naco
  • 04 Mei 2021 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Diusianya yang senja kakek Achmad Jamal alias Wiwit (58) tahun jalani masa tuanya di penjara. Itu karena kasus Sabu yang membelitnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto menjatuhkan putusan selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim dalam amar putusannya.

Vonis itu sebagaimana tuntutan jaksa Didiek Prasetyo Utomo pada sidang sebelumnya. Di mana hakim sependapat dengan tuntutan jaksa tersebut.

Selasa, 4 Mei 2021 terungkap, kalau terdakwa ditahan sejak diamankan pada Selasa, 15 Desember 2020 pukul 16.45 Wib. Terdakwa ditangkap di Jalan Tiung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu sisa yang belum habis dijual oleh terdakwa.

Selain itu ada juga sebuah botol, ponsel, potongan sedotan, 1 pak plastik klip, plastik hitam, jaket, timbangan digital dan uang sebesar Rp 1 juta.

Sabu itu dibeli terdakwa dengan Iwan seharga Rp 2.750.000 dengan berat 2,5 gram. Agar dapat untung sabu dibagi jadi 8 paket, di mana tiap paket akan dihargai masing-masing Rp 500 ribu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru