Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Metro Tetapkan 9 Tersangka Unjuk Rasa Hardiknas

  • Oleh ANTARA
  • 05 Mei 2021 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka aksi unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Minggu 2 Mei 2021.

"Sembilan orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Yusri kemudian menjelaskan para tersangka tersebut tidak semuanya mahasiswa, tapi sebagian di antaranya adalah buruh dan pengangguran.

"Dari 9 itu kalau tidak salah ada empat atau lima itu mahasiswa karena memang juga ada yang mahasiswa ngakunya, tapi dia sebenarnya buruh," tambahnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersebut.

Ke 9 tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman penjara hanya empat bulan seperti yang diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP.

Sebelumnya sejumlah orang menggelar aksi unjuk rasa pada Hardiknas di Gedung Kemendikbud-Ristek, Minggu 2 Mei 2021.

Aksi unjuk rasa ini kemudian dibubarkan paksa oleh polisi karena sudah berlangsung hingga melampaui batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

ANTARA

Berita Terbaru