Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Bupati OKU Divonis 8 Tahun Penjara

  • Oleh ANTARA
  • 05 Mei 2021 - 11:21 WIB

BORNEONEWS, Palembang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan memvonis Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif Johan Anuar 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi pengadaan tanah kuburan yang merugikan negara Rp5,7 miliar pada 2013, Selasa 4 Mei 2021.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang juga mewajibkan terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar dengan ketentuan diganti hukuman satu tahun penjara jika tidak mampu ditunaikan.

"Juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa hukuman,"

Ketua Majelis Hakim Erma Suharti membacakan putusan di Ruang Tipikor PN Palembang. Vonis tersebut hampir sama dengan tuntutan Jaksa KPK yang meminta terdakwa divonis delapan tahun penjara dan didenda Rp200 juta serta dicabut hak politiknya.

Majelis hakim menyatakan Johan Anuar melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusanya, majelis hakim memberi poin pemberat yakni terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-beli dalam persidanya dan tidak memberikan contoh baik semasa aktif sebagai anggota DPRD OKU periode 2009-2014.

Sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati menyatakan banding atas putusan tersebut karena menilai putusan tersebut murni berdasarkan tuntutan JPU dan tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

"Laporan BPK mengakui ada masyarakat yang menerima dana ganti rugi pengadaan tanah totalnya Rp2 miliar, itu seharusnya juga ditarik, bukan dikenakan untuk Johan Anuar," kata Titis usai persidangan.

Selain mengajukan banding, pihaknya juga akan menempuh berbagai terobosan hukum lain. Sementara Jaksa KPK M Asri Irawan mengatakan ganti rugi yang diterima masyarakat dihitung secara komperhensif sebagai kerugian negara.

"Pengadaan tanah itu termasuk perbuatan melawan hukum, jadi ganti rugi dihitung sebagai kerugian negara (total loss)," jelasnya.

Berita Terbaru