Wakil Bupati OKU Divonis 8 Tahun Penjara
- 05 Mei 2021 - 11:21 WIB
Terdakwa Johan Anuar Johan pada 2012 sedang menjabat Wakil Ketua DPRD OKU, dia telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman