Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penipu Pengepul Sarang Walet Rp 7,6 Miliar Terancam 3,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 05 Mei 2021 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Heru Yulkurniawan (28) terdakwa yang melakukan penipuan terhadap pengepul sarang Walet, Syamsudin dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merugikan korban Syamsudin sebesar 7,6 miliar.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Rabu, 5 Mei 2021.

Atas tuntutan itu melalui kuasa hukumnya terdakwa diberi kesempatan selama sepekan untuk mengajukan pembelaannya secara tertulis. Dari fakta persidangan, perbuatan warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu, pengepul sarang walet Syamsudin harus alami kerugian sekitar Rp 7.630.000.0000.

Perbuatan itu dilakukan Heru pada 7 November 2020 hingga Desember 2020 di Jalan Cristopel Mihing Gang Delima Kuning, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat Heru datang ke rumah korban Syamsudin dengan maksud untuk membeli sarang burung walet yang pada waktu itu ada stok barang sekitar 278.703 Kg dengan total harga Rp 4.631.300.000.

Kepada Syamsudin, terdakwa menyebut ada pembeli dari Cina yang akan membeli sarang dengan harga mahal.

Pembelian dilakukan dengan perjanjian secara lisan pembayaran diangsur sebanyak 7 kali hingga lunas sampai dengan tanggal 17 November 2020, saat itu tersangka sudah membayar Rp 3.280.000.000 Kemudian masih tersisa sekitar Rp 1.451.300.000.

Kemudian 17 November 2020 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa datang ke rumah korban dan menyatakan apakah ada stok sarang burung walet lagi, lalu korban mengatakan masih ada stok sarang burung walet sebanyak 486.961 Kg dengan total harga sekitar Rp 8.638.000.000.

Jika terdakwa mengambil maka total jumlah kekurangan pembayaran ditambah dengan sebelumnya sebesar Rp 10.089.300.000 sehingga mereka bersepakat pembayaran dilakukan pada tanggal 20 November 2020 untuk pelunasannya.

Namun pada tanggal 18 November 2020 terdakwa ada membayar uang Rp 2.389.300.000 kepada korban dan masih tersisa sekitar Rp 7.700.000.000.

Berita Terbaru