Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN dan Pegawai Kontrak di Palangka Raya Dilarang Cuti, Kecuali Alasan Ini

  • Oleh Hendri
  • 07 Mei 2021 - 05:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Kontrak di pemerintahan Kota Palangka Raya dilarang cuti selama periode 6-17 Mei 2021. Kecuali untuk alasan tertentu.

Cuti yang diperbolehkan hanya cuti melahirkan, sakit, atau cuti karena alasan penting bagi ASN yang ditembuskan pada BKPSDM.

Pemberian izin cuti tersebut juga harus secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP 11/2011 sebagaimana diubah menjadi PP 17/2020.

Ketentuan itu diatur dalam Edaran Wali Kota Palangka Raya yang ditandatangani 5 Mei 2021 tentang pembatasan bepergian bagi ASN dalam rangka memutus rantai Covid-19.

Pada edaran tersebut ASN juga diwajibkan menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing.

Contoh yang diberikan yaitu dengan melaksanakan 5T, yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dan membatasi mobilitas. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru