Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

THR ASN Pulang Pisau Masih Diproses

  • Oleh Asprianta
  • 07 Mei 2021 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Para Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) bakal menerima gaji ke -14 atau Tunjangan Hari Raya (THR). Kepala BPPKAD Pulpis, Tony Harisinta melalui sektretaris Zulkadri mengatakan, Pemkab bakal membayarkan THR atau gaji ke -14 kepada ASN, anggota DPRD dan Kepala Daerah/pejabat Negara.

"Ya, Pemkab akan menyalurkan gaji ke - 14 bagi ASN di lingkup Pemkab Pulpis," ucap Zulkadri, Jumat.

Ia mengatakan pembayaran THR tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36/2021 bisa dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya.

Saat ini masih dalam proses peraturan Bupati difasilitasi atau dievaluasi oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Kita tunggu aja, ini sedang berproses. Untuk besarannya sudah jelas di PP 63/2021. Kemudian mekanismenya juga jelas. Kita hanya menindaklanjuti teknis pembayarannya,” kata Zulkadri.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan amanat PP 63/2021 di pasal 17 teknis pembayaran ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Sebab itu Pemkab Pulpis menyiapakan Perbub terkait teknis pembayarannya. Saat ini Perbut dimaksud sedang difasilitasi Pemprov.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini menunggu proses evaluasi Pemprov, jika dalam satu -dua hari sudah keluar, maka dilanjutkan proses pembayaran.

“Berdasarkan komponen yang kita terima, adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, atau tunjangan fungsional umum,” pungkasnya. (ang)

Berita Terbaru