Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Motor Buat Pulang Kampung

  • Oleh Naco
  • 10 Mei 2021 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Riswansyah alias Amat (21) mencuri motor dan menggunakan hasil curiannya itu untuk pulang ke kampung halamannya.

"Setelah motor itu saya ambil langsung saya bawa ke Desa Selonok," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka, motor Yamaha Fino dengan nomor polisi KH 3688 QH yang dicuri saat itu sedang terparkir di garasi rumah korban.

Sementara itu 3 buah ponsel diambilnya di atas kasur, sementara itu kontak motor diambil di dalam rumah korban.

Senin, 10 Mei 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya pada Kamis, 4 Maret 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 18 dekat SPBU Kota Besi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur dikediaman Jhon Kenedy.

Saat diamankan dari tersangka ditemukan barang bukti itu yang masih dalam penguasaan residivis kambuhan tersebut.

Barang itu masih dengan tersangka dan belum ada yang dijualnya. Akibat perbuatannya itu tersangka dibidik Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru