Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenang Kalteng: Takbir Keliling Tidak Diperbolehkan

  • Oleh Donny Damara
  • 10 Mei 2021 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Merujuk pada Surat Edaran Nomor: 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah saat pandemi Covid-19 salah satu point yang tidak diperbolehkan yakni pelaksanaan takbiran keliling.

Kepala Kemenag Kalteng, Abdul Rasyid mengatakan malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri bisa dilaksanakan disemua masjid atau musala dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Pelaksanaannya minimal 10 persen dari kapasitas masjid atau mushala dengan tetap menerapkan prokes Covid-19," ucapnya, Senin, 10 Mei 2021.

Selanjutnya untuk mengantisipasi keramaian serta kerumunan di tengah pandemi yang sedang terjadi saat ini kegiatan takbir keliling ditiadakan.

Kegiatan takbiran bisa disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi yang aa disetiap masjid atau musala.

"Kita harap ketentuan ini bisa dilaksanakan oleh masyarakat dalam menyambut hari raya idul fitri kali ini, tentu harapan kita tidak ada dari masyarakat Kalteng yang melanggarnya," imbuhnya. (DONNY D/B-6)

Berita Terbaru