Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anak yang Jadi Saksi Kunci Kasus Narkoba Tidak Hadir, Kuasa Hukum Nyatakan Keberatan

  • Oleh Naco
  • 17 Mei 2021 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Rusmawarni alias Mawar digelar seyogyanya jaksa menghadirkan saksi anak (16 tahun) akan tetapi jaksa tidak bisa menghadirkan saksi itu.

"Kita sudah panggil yang mulia namun saksi tidak hadir, karena sudah tidak lagi tinggal ditempatnya tersebut," kata jaksa, Senin, 17 Mei 2021.

Jaksa mengajukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri untuk dibacakan, namun Norhajiah kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatannya.

"Kami keberatan keterangan anak untuk dibacakan yang mulia, kami minta agar dihadirkan, karena dari apa yang disampaikan saksi-saksi sebelumnya banyak yang berbeda dan dibantah oleh terdakwa," tegas Norhajiah.

Namun demikian hakim memberi kesempatan kepada jaksa untuk dibacakan, setelah melihat bukti-bukti pemanggilan saksi yang mangkir itu, namun dari keteragan anak dalam BAP saat dibacakan jaksa dibantah oleh terdakwa.

Seperti soal terdakwa yang menyuruh anak mengantar sabu dan yang mengetahui barang yang diantar kepada Habibi itu isinya sabu, dibantah oleh terdakwa.

"Sangat tidak benar yang mulia dari fakta sebenarnya, saya tidak tahu yang diantar (saksi anak) kepada Habibi itu isinya sabu," tegas Mawar.

Dalam kasus ini terdakwa diamankan di Jalan DI Panjaitan Selatan, Gang Asatutaqwa, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur bersama saksi Anak.

Barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 3 kantong dengan berat 15,85 gram, ponsel dam motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 3045 QD.

Saat itu anak diamankan terlebih dahulu saat menyerahkan sabu kepada Habibi, yang dipesan Habibi melalui Rusminarni alias Minar alias Mimin sementara terdakwa diamankan saat sedang di depan warung atau sekitar 50 meter dari TKP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru