Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

100 Orang Tiba di Bandara Iskandar Pascaberakhirnya Pelarangan Moda Transportasi Angkut Penumpang

  • Oleh Wahyu Krida
  • 18 Mei 2021 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - 100 orang tiba di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada hari pertama berakhirnya larangan moda transportasi untuk mengangkut penumpang, Selasa, 18 Mei 2021.

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun, Zuber mengatakan, pada hari pertama diperbolehkannya moda transportasi untuk mengangkut penumpang pascapelarangan pemerintah sejak 6 - 17 Mei 2021, terdapat 2 maskapai yang tiba di Bandara Iskandar.

"Hari ini dua maskapai yaitu Wings dan Citylink yang mendarat di Bandara Iskandar. Diperkirakan penumpang berangkat 360 orang dan yang datang 100 orang," jelas Zuber.

Terkait persyaratan wajib bagi penumpang untuk menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 dengan pemeriksaan RT-PCR, Zuber mengatakan bahwa hal tersebut masih berlaku.

"Karena aturan tersebut masih belum dicabut oleh Gubernur Kalteng. Surat keterangan negatif covid-19 dari pemeriksaan RT-PCR tersebut divalidasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara yang memberangkatkan penumpang tersebut menuju Kalteng," jelas Zuber.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan, untuk mencegah penyebaran pandemi covid-19, mulai 18 Mei 2021, pascalebaran warga dari provinsi lain yang masuk ke Kalteng melalui Kabupaten Kobar, selain wajib memiliki surat keterangan bebas covid-19 melalui pemeriksaan RT-PCR, yang bersangkutan juga wajib menjalankan karantina selama 5 x 24 jam atau 5 hari.

Menurut Wabup, dari rapat tersebut disepakati bahwa pihak perusahaan wajib menyediakan tempat karantina bagi karyawan yang baru datang dari daerah lain.

"Bila pihak perusahaan tidak siap dalam hal tempat karantina, maka Pemkab Kobar akan membantu mencarikan lokasi karantina lain yang representatif dengan biaya karantina dibebankan pada pelaku perjalanan atau pihak perusahaan," kata Wabup. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru