Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolda Kalteng: Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dikurung 3 Hari

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 19 Mei 2021 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan akan menerapkan sanksi kurungan 3 hari bagi pelanggar protokol kesehatan, terutama penggunaan masker. Hal itu bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

Dedi menjelaskan pelaksanaan operasi yustisi hingga saat ini masih belum efektif dan maksimal untuk menekan laju penyebaran covid-19.

"Sanksi yang diberikan masih terlalu ringan dan tidak membuat masyarakat jera," tegas Dedi Prasetyo saat menghadiri rapat koordinasi kepala daerah dan forkopimda provinsi bersama pemerintah kabupate/kota, Rabu, 19 Mei 2021.

Dia menambahkan, perlu adanya ancaman yang lebih berat bagi pelanggar prokes terutama penggunaan masker sebagai efek jera

"Hingga saat ini, rencana penambahan hukuman kurungan 3 hari dan penghapusan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan masih dalam pembahasan," jelasnya.

"Jadi apabila tidak mampu membayar denda, maka sanksi kurungan yang akan diberlakukan," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru