Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemenang Sejati di Pilgub Kalsel

  • Oleh Penulis Opini
  • 24 Mei 2021 - 12:30 WIB

PERJALANAN panjang terjadi di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan selatan. Pemungutan suara yang semula sudah dilaksanakan 9 desember 2020 yang lalu ternyata bukan akhir penentu kemenangan kandidat. Hal itu adanya gugatan yang dilakukan salah satu pasangan calon (paslon) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK sebagai jalan terakhir bagi paslon selaku penggugat yang merasa dirugikan untuk mencari keadilan. MK yang bersifat kolektif kolegeal dalam mengambil putusan akhirnya mengabulkan sebagian gugatan, yakni memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada  tujuh kecematan dari Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar serta Kabupaten Tapin yang rencananya dilaksanakan pada 9 Juni 2021 mendatang.

Secara sadar maupun tidak sadar ada peradaban baru yang terjadi adanya edukasi masyarakat terhadap perpolitikan di Pilgub Kalsel. Hal ini tidak terlepas dari adanya peran paslon yang sejak awal membangun narasinya anti money politic. Tentu ada maksud dan banyak variabel mengapa perang terhadap money politic begitu keras didengungkan kepada masyarakat banua. Sangat jarang ada calon kepala daerah yang begitu kencangnya mengkampanyekan dan menempuh segala cara untuk menghalau jika ada paslon lain yang dicurigai menggunakan money politic untuk mempengaruhi masyarakat selaku pemilik daulat.

Ada hal yang menarik juga terjadi dalam tahapan Pilgub Kalsel. Tidak hanya pertarungan antar paslon yang menjadi pusat perhatian, tetapi juga kinerja penyelenggara pemilu juga menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan. Hal ini bermula dari adanya pengaduan yang dilakukan salah satu paslon kepada Bawaslu Kalsel tentang laporan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan paslon lain.

Pelaporan tersebut ditolak tanpa alasan yang jelas dan pelapor tidak diberikan hasil putusan. Pelapor yang tidak terima dengan kinerja Bawaslu Kalsel tersebut memilih melaporkan Bawaslu Kalsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan yang termuat dalam perkara nomor 83-PKE-DKPP/II/2021 terdapat para teradu yang diadukan pelapor yakni Ketua dan empat Anggota Bawaslu Kalsel.

Pengaduan dilakukan karena Bawaslu Kalsel dianggap tidak profesional dalam menangani laporan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan paslon lain. Dalam perkara tersebut DKPP memutus lima Komisioner Bawaslu Kalsel telah melakukan pelanggaran etik yang dinilai tidak profesional dan tidak terbuka dalam menangani laporan paslon (kumparan.com).

Dengan adanya putusan DKPP menurunkan public trust terhadap kinerja penyelenggara pemilu di Pilgub Kalsel. Sehingga bilamana ada masyarakat menduga penyelenggara pemilu terkesan tutup mata dan tidak berdaya menindaklanjuti laporan cukup beralasan dan sebuah kewajaran.

Saatnya pihak penyelenggara pemilu baik KPU Kalsel dan Bawaslu Kalsel, yang sudah diberikan fasilitas dan di gaji dengan uang rakyat menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya untuk menjamin pelaksanaan PSU yang berintegritas. Tugas yang dijalankan juga tidak hanya reaktif menerima laporan, tetapi juga yang tak kalah penting proaktif melakukan pengawasan dan menindaklanjuti laporan penyimpangan yang terjadi selama tahapan PSU berlangsung.

Begitu pula dengan para paslon yang berlaga sepatutnya mempunyai komitmen untuk tidak menggunakan money politic dan segala bentuk kecurangan lainnya untuk memenangkan pertarungan. Karena pembersihan dunia politik itu diantaranya harus dimulai dari proses terpilihnya calon kepala daerah yang tidak melakukan money politic dan segala bentuk kecurangan.

Tidak terhormat dan akan berbahaya paslon yang menggunakan money politic meraup kemenangan yang ujungnya rakyat yang akan dirugikan dalam kepemimpinannya. Lebih mulia dan terhormat paslon yang kalah karena tidak menggunakan money politic dan segala bentuk kecurangan. Itulah pemenang sejati di Pilgub Kalsel. Kayapa menurut Pian   

Penulis: Rahimullah/pemerhati politik dan kebijakan publik

Berita Terbaru