Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar Rakor Persiapan Tatanan Prokes di Destinasi Wisata

  • Oleh Wahyu Krida
  • 27 Mei 2021 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dengan berakhirnya Surat Edaran (SE) Bupati Kotawaringin Barat per 17 Mei 2021 dalam hal penutupan sementara tempat wisata, maka Pemkab Kobar kembali menggelar rapat untuk menentukan apa saja lokasi atau wahana wisata yang boleh dibuka kembali.

Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah, Kamis, 27 Mei 2021 usai rapat koordinasi (rakor) mengenai evaluasi dan persiapan tatanan protokol kesehatan (prokes) di destinasi wisata.

"Pasca berakhirnya waktu penutupan sementara tempat atau wahana wisata per 17 Mei tentunya kita tidak ingin beroperasinya destinasi wisata di Kabupaten Kobar menjadi cluster baru penyebaran covid-19," jelasnya.

Pasalnya hal ini bisa terjadi bila tidak adanya pantauan, monitoring dan tidak terdampinginya para pengunjung wisata ataupun organisasi wisata.

"Namun tidak bijak kalau tempat, wahana dan destinasi wisata ini kita tutup secara general atau keseluruhan. Untuk itu pedoman dalam hal pembukaan kembali destinaai wisata ini yaitu Peraturan Menteri Pariwisata nomor 13 tahun 2020 beserta panduannya," jelasnya.

Menurutnya dalam Peraturan Menteri Pariwisata sudah jelas bahwa pariwisata itu bisa dibuka dengan persyaratan yang diatur di dalamnya.

"Salah satunya destinasi wisata atau wahana wisata yang sudah tersertifikasi dan sudah memenuhi standar prokes dalam aktivitasnya, maka diperbolehkan untuk dibuka kembali," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru