Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengeroyok Polisi Saat Resepsi Pernikahan Jadi Tersangka

  • Oleh ANTARA
  • 31 Mei 2021 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Putussibau - Empat pelaku pengeroyokan terhadap korban Bripda Munjirin, anggota polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dalam suatu kegiatan resepsi pernikahan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"pelakunya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim AKP Imam Reza, Senin 31 Mei 2021.

Peristiwa pengeroyokan terjadi, Kamis (27/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB saat acara hiburan orgen tunggal pada acara resepsi pernikahan di jalan Pattimura, Kampung Prajurit. Ke 4 tersangka berinisial Az, Fzp, Dp dan Ena.

"Saat itu korban dengan berseragam lengkap hendak menanyakan kepada panitia resepsi pernikahan, jam berapa hiburan organ tunggal berakhir, tetapi korban justru ditarik untuk berjoget, korban menolak, namun tiba-tiba seseorang memukul korban dari arah depan," katanya.

Setelah itu ada seseorang pria yang melerai, korban pun dibawa sekitar 10 meter dari lokasi hiburan resepsi. Lalu korban kembali dipukul oleh seseorang dengan menggunakan piring kaca.

Bripda Munjirin sempat menangkis dengan menggunakan tangan sebelah kiri pukulan tersebut sehingga piring kaca pecah dan tangan kiri terluka.

Atas kejadian ini 4 pelaku yang terlibat penganiayaan itu diamankan Satreskrim Polres Kapuas Hulu, Jumat (28/5).

Setelah menjalani proses pemeriksaan keempat pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Kapuas Hulu, karena diduga keras melakukan pengeroyokan terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

ANTARA

Berita Terbaru