Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Pengdar Sabu Diamankan di Seruyan Tengah

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 02 Juni 2021 - 11:41 WIB


BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Nekat edarkan sabu di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah, kini ke 3 pelaku dan dua di antaranya perempuan harus mendekam di jeruji besi sel tahanan Polres Seruyan setelah berhasil diamankan.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan penangkapan pengedar ini berawal dari informasi masyarakat.

Polsek Seruyan Tengah bersama Satres Narkoba Polres Seruyan pertama berhasil mengamankan Saputra alias Putra, (25) yang ditangkap di Bukit Naning, Desa Batu Agung, Rabu 28 Mei 2021.

Dari tangan Saputra, polisi mengamankan 3 plastik klip yang diduga berisikan sabu seberat 7,43 gram, 1 unit timbangan digital, 39 plastik klip bening, 2 buah plastik klip besar serta barang bukti lainnya.

Kamis 29 Mei 2021 polisi meringkus Sunarsih (31), warga Gantung Pengayuh. Ia diamankan di jalan poros negara wilayah Desa Tangga Batu. Asih diamankan saat membawa 2 buah plastik klip, di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 1,61 gram.

Selanjutnya dari hasil pengembangan kemudian menciduk Tutik Sumiyati alias Anis warga Desa Ayawan RT 028, RW 002 Kecamatan Seruyan Tengah.

Tutik ditangkap di jalan Poros Sawit Mentaya Estate, Desa Ayawan saat hendak menjual sabu. Barang bukti sabu dari Tutik sebanyak 1,41 gram.

“Tertangkapnya 2 wanita pengedar sabu ini berawal dari tertangkapnya Sunarsih. Dari Sunarsih, Polsek Seruyan Tengah kemudian mengembangkan kasus tersebut dari mana dia mendapatkan barang haram ini, dan mengarah ke Tutik Sumiyarti,” kata Bayu Wicaksono saat konferensi pers, Selasa 1 Juni 2021 siang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FAHRUL/B-6)

Berita Terbaru