Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Wajib RT PCR, Masuk Kalteng Kini Boleh Pakai GeNose dan Rapid Antigen

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 03 Juni 2021 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Satgas Penanganan Covid-19 mulai melonggarkan aturan masuk Kalteng. Masyarakat kini boleh menggunakan keterangan bebas covid-19 dari GeNose.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19, Erlin menyampaikan berdasarkan aturan baru masyarakat tetap harus menyertakan keterangan negatif. Tetapi bebas memilih RT PCR, Rapid Test Antigen, ataupun GeNose C19.

“Iya kami memberikan kebebasan untuk masyarakat memilih salah satu. Boleh PCR, antigen, maupun GeNose,” kata Erlin saat dihubungi Borneonews, Rabu, 2 Juni 2021.

Erlin menegaskan aturan tersebut berlaku baik untuk moda transportasi darat, transportasi laut maupun transportasi udara. Namun Erlin tetap mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mengedepankan prokes dan melengkapi dokumen kesehatan jika ingin masuk Kalteng.

Adapun Surat Edaran (SE) terbaru yang diterbitkan Gubernur Kalteng Nomor 443.1/69/Satgas Covid-19 menegaskan tiga poin penting untuk pelaku perjalanan orang masuk wilayah provinsi Kalteng. 

Pertama pelaku perjalanan darat (transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Kemudian pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Setelah itu, pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru