Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cegah Penyebaran Covid-19, Peraturan Jam Malam Masih Diberlakukan di Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 Juni 2021 - 18:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Pemkab Kobar hingga kini masih memberlakukan jam malam, terutama untuk pelaku UMKM, usaha perdagangan, restoran, rumah makan, cafe dan hiburan malam. Tempat usaha tersebut, hanya boleh beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 WIB. 

Disampaikan oleh Sekda Kobar Suyanto, pemberlakuan jam malam tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Kotawaringin Barat, Nomor 11 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa peningkatan pandemi Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Masih diberlakukannya edaran tersebut, bertujuan untuk menghindari kerumunan dan kemudian juga untuk mengurangi mobilitas masyarakat," kata Sekda saat dikonfirmasi, pada Kamis, 3 Juni 2021.

Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat Kobar agar tetap menjalankan 5 M. Sebab hal itu menjadi bagian penting tetap menjadi rujukan untuk penerapan protokol kesehatan.

Disebutkannya, adapun 5M yaitu, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Jadi, lanjutnya, sepanjang edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kobar terkait pemberlakukan jam malam, belum dicabut maka sampai sekarang masih diberlakukan.

"Untuk itu, mohon kerjasama dan pengertiannya kepada masyarakat Kobar. Agar ketentuan yang disampaikan pemerintah dijalankan demi kebaikan bersama," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru