Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasir Penggelap Uang PT Anugrah Permata Ekspres dan Mertuanya Terancam 3 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 04 Juni 2021 - 11:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rusmalinda (23) penggelap uang milik  PT Anugrah Permata Expres, tempatnya bekerja sebesar Rp 498.558.400 dan mertuanya Miatun sebesar Rp 120 juta terancam 3 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP atau dalam dakwaan tunggal penuntut umum," kata jaksa Rahmi Amalia.

Terdakwa menurut jaksa dianggap bersalah atas perbuatan yang dilakukannya pada 22 Oktober-5 November 2020 di PT Permata Anugrah Expres Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Uang perusahaan oleh kasir itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar biaya pernikahan hingga ratusan juta rupiah, membeli ponsel mahal, kredit dan sewa mobil serta liburan.

Tidak hanya itu dia juga dianggap bersalah yang akibat perbuatannya mengakibatkan saksi Miatun mertuanya alami kerugian Rp 120 juga.

Sidang pekan mendatang majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto memberi kesempatan kepada terdakwa untuk pembelaan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru