Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Usia Jadi Pertimbangan untuk PPDB Sekolah Luar Biasa

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 06 Juni 2021 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan persyaratan umum bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya di Sekolah Luar Biasa (SLB).

Salah satu yang menjadi poin penting untuk mengikuti PPDB SLB adalah usia yang mencukupi dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan pihak berwenang.

“Persyaratan masuk SDLB adalah berusia paling rendah 6 tahun terhitung mulai 1 Juli 2021, serta memiliki Akta Kelahiran atau Surat Akta Keterangan Lahir,” terang Sekretaris PPDB Disdik Kalteng, Tito, Minggu, 6 Juni 2021.

Kemudian, persyaratan masuk SMPLB adalah berusia paling rendah 11 tahun terhitung mulai 1 juli 2021. Kemudian memiliki ijazah/STTB SDLB, serta memiliki Akta Kelahiran atau Surat Akta Keterangan Lahir.

Sedangkan, untuk masuk SMALB adalah berusia paling rendah 16 tahun pada tanggal 1 Juli 2021, kemudian memiliki ijazah/STTB SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan memiliki kartu keluarga.

”Persyaratan masuk SDLB, SMPLB, SMALB dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dengan mempertimbangkan jenis ketunaan atau jenis disabilitas calon peserta didik,” tambahnya.

Kemudian, ada juga pengecualian untuk daerah yang tertinggal, terdepan, dan terluar atau bagi calon peserta didik dengan kondisi tertentu, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru